Sila Kelima - Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pidato SoekarnoPidato Soekarno
1 Juni 1945
Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang disampaikan di Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai di Jakarta.
Soekarno menjelaskan bahwa keadilan sosial berkaitan dengan prinsip kesejahteraan bagi semua rakyat Indonesia yang berarti tidak ada kemiskinan di Indonesia yang merdeka ini. Ditekankan juga bahwa negara tidak boleh hanya menjalankan demokrasi politik semata dimana setiap orang mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih tetapi juga harus menjalankan demokrasi ekonomi yang mendatangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Keadilan politik haruslah disertai keadilan sosial. Dengan demikian demokrasi di Indonesia menjadi demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Upaya untuk memperjuangkan keadilan sosial ini harus didorong atas kecintaan kepada rakyat sehingga rakyat mendapatkan kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
Upaya untuk menegakkan keadilan sosial ini haruslah diusahakan secara bersama antara pemerintah dan masyarakat demi kepentingan bersama. Di satu pihak, kebijakan pemerintah haruslah mengakomodasi dan memperhatikan upaya pemberdayaan kaum miskin. Di lain pihak, masyarakat harus terlibat secara gotong royong untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan bersama ini. Kelompok masyarakat yang lebih berdaya secara ekonomi harus berinisiatif untuk membantu mereka yang berkekurangan. Dengan bergandengan tangan seperti ini, maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan makin terwujud untuk kejayaan bangsa Indonesia.